BENGKULUTERKINI.ID – Perkembangan terbaru terungkap dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan SKU dan penggantian AVR System PLTA Musi tahun anggaran 2022–2023. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1.177.473.232 dari tersangka Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Pengembalian uang tersebut dilakukan pada 29 Februari 2026 dan diumumkan dalam press release di Kantor Kejati Bengkulu, Kamis (5/3/2026).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, SH, MH menegaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, namun tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
“Penitipan uang pengganti ini kami terima sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara. Namun perlu kami tegaskan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Penyidik tetap mendalami peran masing-masing pihak,” ujar Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa pengembalian tersebut menjadi salah satu bentuk sikap kooperatif tersangka, tetapi penyidikan tetap fokus pada pembuktian unsur perbuatan melawan hukum.
“Pengembalian kerugian negara kami apresiasi sebagai bentuk itikad baik. Namun secara hukum, proses penyidikan tetap berjalan dan tidak berhenti sampai di sini,” tegasnya.












