BENGKULUTERKINI.ID – Bagi masyarakat Indonesia BPJS (Badan Penyelenggara Sosial Kesehatan) menjadi salah satu hal yang paling penting dan mendukung kesejahteraaan masyarakat secara nyata. Selain itu, BPJS menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan medis bagi masyarakat.
Dengan membayar iuran perbulan yang relatif terjangkau dan menjaga status kepersertaan tetap aktif, kita berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerjasama mulai dari Puskesmas hingga rumah.
Ada banyak layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS yang membantu masyarakat salahsatu layanan kesehatan yang kerap digunakan adalah tindakan operasi. Meski bisa digunakan untuk tindakan operasi tidak semua tindakan jenis operasi bisa dibiayai oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Oleh karena itu, sebagai peserta yang menggunakan layanan ini kita perlu memahami batasan agar tidak salah persepsi sebelum menjalani pengobatan.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
Tindakan medis yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas atau kerja umumnya menjadi kewenangan skema jaminan lain, seperti Jasa Raharja atau asuransi ketenagakerjaan. Namun, biaya perawatan korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan syarat tertentu.










