“Ini berawal dari pengaduan masyarakat, dan hari ini kami turun langsung untuk memastikan kondisinya. Selanjutnya, kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BWSS VIII, BPBD, hingga Kementerian PUPR,” tegas Teuku.
Lebih lanjut ia menegaskan hasil sidak tersebut juga akan segera di laporkan kepada Gubernur Bengkulu agar penanganan abrasi dan erosi di Desa Pondok Kelapa bisa menjadi prioritas.
“Kita akan laporkan ke Gubernur Bengkulu dan mendorong agar penanganan ini di lakukan secepat mungkin,” ujarnya.
Namun demikian, Teuku menjelaskan kepada warga bahwa proses penanganan fisik tidak bisa di lepaskan dari mekanisme penganggaran. Ia menyebutkan, anggaran tahun 2026 telah di tetapkan sehingga pelaksanaan fisik penanganan abrasi paling cepat baru dapat di realisasikan pada tahun 2027.
“Tadi ada warga yang bertanya kapan penanganannya bisa di lakukan. Untuk tahun 2026, anggaran sudah berjalan. Maka secara realistis, penanganan fisik paling cepat kita upayakan pada 2027,” jelasnya.
Meski begitu, DPRD Provinsi Bengkulu tetap mendorong adanya langkah awal pada tahun 2026, khususnya melalui penganggaran perencanaan pada APBD Perubahan.
“Nanti semua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari solusi terbaik. Harapan kita, pada anggaran perubahan 2026 sudah bisa di alokasikan dana perencanaan. Selanjutnya bisa di lakukan sharing anggaran dengan BWSS VIII. Jika tidak memungkinkan, APBD Provinsi Bengkulu siap di gunakan karena ini menyangkut keselamatan warga,” pungkas Teuku. (Anggi Pranata)












