Ia menilai, tidak tepat menyimpulkan adanya kerugian negara apabila masa kerja sama belum berakhir dan investasi belum kembali sesuai perhitungan dalam perjanjian.
“Kerja sama ini berdurasi 40 tahun. Jika baru berjalan sebagian, lalu langsung disimpulkan ada kerugian, tentu harus dilihat kembali klausul perjanjiannya. Pembagian keuntungan dilakukan setelah nilai investasi kembali,” jelasnya.
Silviana menambahkan, dalam sistem kerja sama investasi, nilai pembangunan yang ditanamkan akan didepresiasi selama masa kontrak. Nilai tersebut dihitung sebagai biaya tahunan sebelum menentukan laba bersih.
“Pendapatan harus dikurangi biaya operasional dan depresiasi investasi. Setelah itu baru terlihat keuntungan bersih. Jika investasi belum kembali, maka belum tentu ada laba yang bisa dibagi,” terangnya.
Sementara itu, anggota tim PH lainnya, Billy, turut menyoroti laporan akuntan publik yang digunakan JPU sebagai dasar penghitungan kerugian negara. Ia menilai metode dalam laporan tersebut tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, ahli dalam persidangan menyampaikan bahwa penggabungan nilai tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan bangunan PT Mega Mall sebagai satu komponen kerugian merupakan pendekatan yang keliru.












