BENGKULUTERKINI.ID – Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan tahap II ini, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menyampaikan bahwa pelimpahan ini menjadi langkah awal menuju persidangan. “Pada hari ini, Kejati Bengkulu melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi PAD Mega Mall dan PTM. Selanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dan setelah itu kami akan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Yeni.