BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota Bengkulu melalui tim hukumnya merespons aksi protes para sopir pengangkut sampah yang membuang muatan sampah ke halaman Kantor Walikota Bengkulu dengan menempuh jalur hukum. Aksi tersebut resmi dilaporkan ke Polresta Bengkulu pada Selasa sore (27/1/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul tindakan sejumlah sopir pengangkut sampah yang dinilai tidak sesuai dengan etika penyampaian aspirasi serta mengganggu ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan. Meski pemerintah mengakui adanya persoalan teknis dalam pengelolaan sampah, Pemkot menegaskan seluruh bentuk protes tetap harus dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Abu Yamin SH, selaku tim hukum Pemerintah Kota Bengkulu, mengatakan kedatangannya bersama beberapa rekan ke Polresta Bengkulu merupakan bentuk pendampingan hukum atas peristiwa tersebut.
“Kami dari Advokat Pemerintah Kota Bengkulu mendampingi kejadian ini dari para oknum yang mana mereka beramai-ramai dengan kendaraan mendatangi kantor Walikota dan membuang sampah. Ini sebagai bentuk penghinaan, oleh karena itu kami dari tim hukum mengambil langkah sesuai dengan hukum yang ada,” jelas Abu Yamin, Selasa malam (27/1/2026).
Lebih lanjut, Abu Yamin menyampaikan bahwa Walikota Bengkulu sangat menyayangkan tindakan para sopir pengangkut sampah tersebut, meskipun pemerintah selama ini telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang mereka hadapi.












