“Dari tindakan mereka, Pak Walikota sangat menyayangkan, karena Pak Walikota menerangkan ada perhatian khusus terhadap mereka, tapi tetap ada aturan dan regulasi yang mengatur,” lanjut Yamin.
Ia menegaskan, laporan yang dibuat hanya ditujukan pada tindakan yang terjadi pada hari tersebut dan kini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Jadi kami hanya melakukan upaya hukum terhadap tindakan yang dilakukan hari ini. Kita sudah serahkan ke penyidik,” tegas Abu Yamin.
Sebelumnya, pada Selasa pagi (27/1/2026), puluhan petugas kebersihan yang tergabung dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bengkulu menggelar aksi protes dengan membuang sampah ke halaman Kantor Walikota Bengkulu. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dinilai rusak dan menyulitkan operasional pengangkutan sampah.
Menanggapi aksi tersebut, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengakui bahwa kapasitas TPA saat ini telah melampaui batas atau overload. Namun demikian, ia menyayangkan cara penyampaian aspirasi yang dinilai tidak etis dan dilakukan di lingkungan pusat pemerintahan.
Walikota juga menjelaskan bahwa rencana perluasan area TPA sebenarnya telah diupayakan sejak tahun sebelumnya. Namun, pelaksanaannya terkendala keterbatasan waktu, sehingga realisasi baru dapat dipastikan melalui anggaran tahun 2026.












