BENGKULUTERKINI.ID – Penanganan dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus bergulir. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu memastikan perkara ini tidak berhenti pada tiga terdakwa yang kini telah menjalani proses persidangan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Samsu Bahari selaku mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi selaku Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024, serta Eki H yang menjabat Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus diduga berperan sebagai broker penerimaan PHL. Ketiganya saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Namun, penyidikan belum berhenti. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kini memperluas pendalaman perkara, terutama terkait aliran dana yang diduga berasal dari praktik penerimaan PHL tersebut.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menyampaikan bahwa tim penyidik kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Fokus pemeriksaan kali ini diarahkan pada pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dan terlibat dalam aliran dana hasil praktik korupsi tersebut.












