Ia menekankan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian lagi berasal dari pinjaman negara yang ditujukan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, para penerima beasiswa diingatkan untuk tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut maupun meremehkan negara.
Selain itu, pemerintah juga memikirkan langkah tegas berupa daftar hitam untuk individu yang dianggap melanggar komitmen dan etika sebagai penerima LPDP di seluruh instansi pemerintah.
Sementara itu, Komisi X DPR RI juga memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong LPDP untuk memperkuat aturan terkait bimbingan dan pengawasan pasca-studi guna memastikan komitmen kebangsaan dari penerima beasiswa tetap terjaga.
“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya memandang isu ini harus disikapi dengan kepala dingin tetapi tetap dalam kerangka kepentingan bangsa,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).“
Menurutnya, LPDP berfungsi sebagai instrumen strategis negara dalam mempersiapkan SDM yang unggul. Mengingat dananya berasal dari masyarakat, terdapat harapan moral dan politik agar penerimanya memiliki komitmen kebangsaan yang solid.
Hetifah menyatakan bahwa pernyataan alumni LPDP tersebut telah menimbulkan sensitifitas di masyarakat, terlebih saat harapan publik agar penerima beasiswa dapat kembali dan berkontribusi untuk bangsa. Namun, ia menegaskan bahwa status kewarganegaraan anak merupakan hal pribadi yang terkait dengan keluarga.












