Penasihat hukum terdakwa Bebby Hussy, Rivai Kusumanegara SH MH, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tanggung jawab hukum atas AMDAL dan perizinan pertambangan secara tegas berada pada PT RSM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurutnya, kliennya baru terlibat sebagai kontraktor setelah dokumen AMDAL tersebut terbit.
“Tidak semua persoalan lingkungan atau AMDAL bisa serta-merta dibebankan kepada Pak Bebby. Ada batas kewenangan yang jelas antara pemegang IUP dan kontraktor,” ujar Rivai di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama operasional antara PT RSM dan IBP telah diatur secara rinci pembagian tanggung jawab masing-masing pihak. Jika persoalan bersumber dari perizinan dan dokumen lingkungan, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pemegang izin.
Rivai juga menilai bahwa konstruksi perkara harus dibangun secara proporsional dengan memperhatikan waktu keterlibatan dan kewenangan hukum masing-masing pihak. Dari keterangan para saksi, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan keterlibatan Bebby Hussy dalam penyusunan AMDAL maupun proses perizinan awal PT RSM.
Menurutnya, hukum pidana tidak boleh diterapkan dengan pendekatan generalisasi. Setiap dugaan kerugian lingkungan harus diuji secara cermat: siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang melakukan perbuatan, serta kapan perbuatan itu terjadi.












