Ana juga menyinggung pernyataan dalam konferensi pers yang menurutnya telah menyerang ranah pribadi dengan menyebut namanya secara personal.
“Saya sudah melihat video beliau dan rekan-rekan advokat. Di situ sudah menyerang ke ranah pribadi dengan menyebut Ana Tasia secara pribadi. Padahal saat itu kapasitas saya adalah seorang advokat,” katanya.
Ia menambahkan, dalam ketentuan KUHP terbaru disebutkan bahwa advokat tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
“Di sini saya beritikad baik, yaitu melindungi hak klien saya. Sedangkan ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab. Faktanya sekarang juga sudah ada laporan polisi (LP) baru terkait kasus ini di Polda,” ungkapnya.
Ana kembali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang advokat menyampaikan fakta-fakta persidangan kepada publik, sepanjang tetap menjunjung asas hukum yang berlaku.
“Kalaupun nanti ada laporan terhadap saya, maka saya juga akan melakukan langkah hukum,” tutupnya.
Perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait kredit Rp5 miliar dari Bank Bengkulu kepada PT Agung Jaya Grup saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan dan terus menjadi perhatian publik. (Anggi)












