BINTUHAN, BENGKULUTERKINI.ID – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kaur. Kali ini menimpa seorang pelajar SMA berinisial Mawar (16), yang menjadi korban persetubuhan oleh pacarnya sendiri, RR (19), yang juga berstatus pelajar.
Atas perbuatannya, RR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur setelah diamankan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda melalui Kanit PPA Ipda Jelpimon menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Peristiwa persetubuhan ini terjadi di rumah tersangka antara bulan Juni hingga Juli 2025. Modus yang digunakan tersangka sangat meresahkan. Selama berpacaran, korban sering melakukan Video Call Sex (VCS), dan tersangka berhasil menyimpan “screenshot” dari hasil VCS tersebut.