BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu mengambil langkah tegas demi menjaga kekhusyukan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bengkulu di wajibkan mematuhi batas jam operasional yang telah di tetapkan, yakni tutup maksimal pukul 24.00 WIB. Langkah ini mulai di sosialisasikan secara langsung pada Selasa (24/2/2026) dini hari.
Kegiatan imbauan edukatif di pimpin Staf Ahli Wali Kota Bengkulu Eddy Apriyanto bersama Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang. Petugas menyasar sejumlah titik hiburan malam, termasuk kawasan karaoke di KM 6,5.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP turut di dampingi personel Polsek Gading Cempaka serta jajaran kecamatan setempat guna memastikan imbauan berjalan kondusif dan di terima baik oleh para pelaku usaha.
Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pembatasan jam operasional bukan sekadar anjuran, melainkan ketentuan wajib yang harus dipatuhi seluruh pengelola hiburan malam.
“Saat ini kita masih melakukan imbauan edukasi. Tetapi jika nanti di temukan pelanggaran terhadap surat edaran jam operasional di bulan Ramadan, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sahat.












