Menurutnya, kebijakan ini di ambil bukan tanpa alasan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan daerah, pembatasan jam operasional bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
Aktivitas hiburan yang melewati batas waktu juga di nilai berpotensi memicu gangguan ketertiban umum, kenakalan remaja, hingga penyakit masyarakat. Karena itu, Pemkot Bengkulu berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan publik selama Ramadan.
Satpol PP memastikan, setelah masa sosialisasi berakhir, pengawasan akan di lakukan secara rutin dan lebih ketat, terutama pada malam hari. Setiap pelanggaran akan di data dan di proses sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Pemkot Bengkulu berharap seluruh pelaku usaha dapat bersikap kooperatif dan mematuhi aturan yang telah di tetapkan, demi terciptanya suasana Kota Bengkulu yang aman, tertib, dan kondusif sepanjang bulan suci Ramadan. (Firman)












