Manfaat-manfaat ini dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 245.
“Siapakah yang memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan,”.
Namun, jika seseorang bersedekah menggunakan uang yang diperoleh dari sumber haram, seperti hasil curian, riba, atau korupsi, hal ini tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa Allah tidak menerima amal yang berasal dari sumber yang tidak baik.












