BENGKULUTERKINI.ID – Sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, telah resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026. Meski telah “ketok palu”, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko meminta pemerintah desa menahan diri dan tidak sembarangan mengeksekusi belanja.
Peringatan ini menyusul terbitnya Permendes-PDT Nomor 16 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025 lalu. Regulasi yang keluar di penghujung tahun tersebut memuat aturan main baru, termasuk daftar larangan penggunaan Dana Desa yang berpotensi menabrak postur APBDes yang sudah terlanjur disusun desa.
“APBDes 148 desa secara umum sudah tuntas semua. Ada beberapa desa yang masih harmonisasi,” kata Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, Selasa (6/1/2026).
Wagimin mengingatkan para kepala desa agar menjadikan regulasi terbaru ini sebagai rambu utama. Ia menekankan, jika dalam APBDes yang sudah di sahkan masih terdapat pos anggaran yang kini di larang oleh Permendes, maka anggaran tersebut di larang keras untuk di realisasikan.
“Penyusunan APBDes kemarin kan sebelum Permendes itu keluar. Jika ada ploting anggaran yang masih memuat belanja 8 item yang dilarang itu, maka tidak perlu dibelanjakan,” tegas Wagimin.












