“APBDes 148 desa secara umum sudah tuntas semua. Ada beberapa desa yang masih harmonisasi,” kata Kabid Pemdes dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, Selasa (6/1/2026).
Wagimin mengingatkan para kepala desa agar menjadikan regulasi terbaru ini sebagai rambu utama. Ia menekankan, jika dalam APBDes yang sudah di sahkan masih terdapat pos anggaran yang kini di larang oleh Permendes, maka anggaran tersebut di larang keras untuk di realisasikan.
“Penyusunan APBDes kemarin kan sebelum Permendes itu keluar. Jika ada ploting anggaran yang masih memuat belanja 8 item yang dilarang itu, maka tidak perlu dibelanjakan,” tegas Wagimin.












