Sebagai informasi, Permendes 16/2025 mengatur delapan item larangan penggunaan Dana Desa pada 2026, di antaranya:
Honorarium kepala desa/perangkat/BPD.
Perjalanan dinas keluar kabupaten/kota.
Iuran jaminan sosial bagi perangkat.
Pembangunan kantor/balai desa (kecuali rehab ringan maksimal Rp 25 juta).
Bimtek perangkat/BPD.
Studi banding keluar kabupaten/kota.
Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya.
Bantuan hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Wagimin menilai ketidakcermatan desa dalam memilah belanja dapat memicu masalah administrasi maupun hukum di kemudian hari. Terkait mekanisme penyesuaian anggaran, pihaknya masih mengkaji apakah akan di lakukan melalui pergeseran atau perubahan APBDes.












