• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Bagaimana Hukum Bermakmum ke Imam yang Tak Fasih Baca Al-Fatihah? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Ari Apriko by Ari Apriko
Agustus 26, 2025
in Lifestyle
Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Bermakmum dengan Imam yang Tak Fasih Membaca Al-Fatihah

Ustaz Abdul Somad Jelaskan Hukum Bermakmum dengan Imam yang Tak Fasih Membaca Al-Fatihah

BENGKULUTERKINI.ID- Sholat berjamaah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Pahala sholat berjamaah bahkan lebih utama 27 derajat dibanding sholat sendiri. Sholat berjamaah minimal dilakukan oleh dua orang, yaitu seorang imam dan makmum, di mana imam memimpin sholat mulai dari takbiratul ihram hingga salam.
Namun, dalam fikih, memilih imam sholat tidak boleh sembarangan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti laki-laki, baligh, ahli membaca Al-Qur’an, memiliki hafalan yang banyak, fasih, bersuara merdu, wira’i, zuhud, paling alim di antara jamaah, dan yang paling awal masuk Islam.
Salah satu kriteria terpenting adalah imam harus mampu membaca Al-Qur’an dengan baik sesuai kaidah tajwid.
Tapi bagaimana jika imam ternyata tidak fasih membaca Al-Fatihah? Apakah sholat makmum tetap sah?
Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Ustaz Abdul Somad. Menurut Ustaz Abdul Somad, seorang muslim harus bermakmum kepada imam yang fasih membaca Al-Fatihah, karena surat ini merupakan rukun sholat yang wajib dibaca dengan benar.
Hal tersebut disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Kun Ma Alloh
“Kalau mengubah makna, batal sholat, makanya betulkan Al-Fatihah, betulkan Al-Fatihah,” kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menekankan bahwa kesalahan dalam membaca Al-Fatihah, terutama jika mengubah makna, dapat membatalkan sholat.
Oleh karena itu, setiap muslim wajib belajar membaca Al-Qur’an dengan benar sesuai tajwid, termasuk memperbaiki makhraj huruf.
“Saya pernah membetulkan Al-Fatihah tiga bulan bersama Syekh Azra’i Abdurrauf,” terang Ustaz Abdul Somad.
Al-Fatihah adalah salah satu rukun sholat. Jika bacaannya salah sehingga mengubah arti, maka sholat tidak sah. Hal ini menjadi peringatan bagi umat Islam agar memperhatikan bacaan Al-Fatihah dan terus memperbaikinya.
Ustaz Abdul Somad menegaskan pentingnya mempelajari cara membaca Al-Qur’an yang benar, agar sholat yang dikerjakan sah dan sempurna.
Jika imam tidak fasih membaca Al-Fatihah hingga mengubah makna, maka sholatnya tidak sah, dan makmum pun ikut bermasalah.
Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum bermakmum dengan imam yang tak fasih membaca Al-Fatihah. Semoga bermanfaat.(*)

RELATED POSTS

Wajah Lebih Tirus dan Garis Rahang Tegas? Coba 4 Gerakan Simpel ala Kreator China Ini!

Gara-Gara Sosok Ini, Warga Indonesia Doyan Makan Gorengan

5 Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Aktivitas Sehari-hari

Buy JNews
Tags: bermakmumhukum sholatimam sholatpahala sholat berjamaahsholat berjamaah
ShareSendTweet
Ari Apriko

Ari Apriko

Related Posts

Wajah Lebih Tirus dan Garis Rahang Tegas? Coba 4 Gerakan Simpel ala Kreator China Ini!
Headline

Wajah Lebih Tirus dan Garis Rahang Tegas? Coba 4 Gerakan Simpel ala Kreator China Ini!

Januari 21, 2026
Gara-Gara Sosok Ini, Warga Indonesia Doyan Makan Gorengan
Headline

Gara-Gara Sosok Ini, Warga Indonesia Doyan Makan Gorengan

Januari 20, 2026
5 Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Aktivitas Sehari-hari
Headline

5 Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Aktivitas Sehari-hari

Januari 20, 2026
Tips Menambah Berat Badan Secara Sehat Ala dr. Tirta
Headline

Tips Menambah Berat Badan Secara Sehat Ala dr. Tirta

Januari 15, 2026
Mengubah Sekolah Menjadi Ruang Belajar yang Bermakna, Ini Tips Ala Maudy Ayunda
Headline

Mengubah Sekolah Menjadi Ruang Belajar yang Bermakna, Ini Tips Ala Maudy Ayunda

Januari 15, 2026
Daftar Rekomendasi Motor Jadul Buat Pecinta Koleksi Motor Klasik
Lifestyle

Daftar Rekomendasi Motor Jadul Buat Pecinta Koleksi Motor Klasik

Januari 14, 2026
Next Post
dr Zaidul Akbar Bagikan Cara Gampang Mengatasi GERD dan Asam Lambung

Cara Gampang Mengatasi GERD dan Asam Lambung, dr Zaidul Akbar: Cukup dengan Herbal Ini

Simak Cara dan Langkah-Langkah Monetisasi Channel YouTube

Simak Cara dan Langkah-Langkah Monetisasi Channel YouTube

Recommended Stories

Implementasi Sadesahe, Wali Kota Dedy Wahyudi Tanam Jagung Bersama Warga, Dorong Optimalisasi Lahan Tidur Kota

Implementasi Sadesahe, Wali Kota Dedy Wahyudi Tanam Jagung Bersama Warga, Dorong Optimalisasi Lahan Tidur Kota

Oktober 17, 2025
Prakiraan Cuaca Wilayah Provinsi Bengkulu Rabu, 24 Desember 2025

Prakiraan Cuaca Wilayah Provinsi Bengkulu Rabu, 24 Desember 2025

Desember 24, 2025
Simak Cara Mendapatkan Koin TikTok Gratis Tanpa Mengeluarkan Uang

Simak Cara Mendapatkan Koin TikTok Gratis Tanpa Mengeluarkan Uang

Januari 6, 2026

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Sidang Perdana Korupsi Penerimaan THL Perumda Tirta Hidayah, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp5,5 Miliar
  • Belasan Terdakwa Korupsi Proyek Puskeswan Kaur Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi
  • Mantan Kacab Bank Bengkulu Megamall Didakwa Korupsi Kredit Fiktif, Tak Ajukan Eksepsi

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.