BENGKULUTERKINI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban dengan membongkar bangunan liar milik pedagang di Jalan Suprapto, Kelurahan Betungan, Kamis (22/1/26).
Lokasi bangunan tersebut berada di sisi kanan jalan sebelum Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) jika melintas dari arah simpang empat Betungan. Bangunan liar yang di bongkar di ketahui berdiri di balik pagar gudang milik Indomarco, Kelurahan Betungan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Bengkulu dalam menata kawasan kota agar lebih tertib, rapi, dan sesuai dengan peruntukan lahan.












