Selama masa penutupan ini, wajib pajak untuk sementara tidak dapat mengajukan sejumlah layanan, di antaranya penerbitan PBB baru, pemecahan atau mutasi objek maupun subjek pajak, serta pembetulan data dan permohonan salinan SPPT.
“Untuk permohonan baru, pembetulan, maupun perubahan nama wajib pajak, saat ini belum bisa di proses karena adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) penetapan. Layanan tersebut baru akan di buka kembali pada awal tahun 2026, dengan estimasi proses penetapan pada Februari 2026,” ujar Nurlia.
Meski demikian, Bapenda menegaskan bahwa penutupan layanan perubahan data tidak berdampak pada pembayaran pajak. Wajib pajak yang tidak memiliki kendala administrasi tetap dapat melunasi kewajibannya hingga 31 Desember 2025.












