“Bagi wajib pajak yang datanya sudah sesuai dan tidak ada perubahan, pembayaran tetap dapat di lakukan. Bahkan di awal tahun atau pada hari libur, pembayaran masih bisa di layani melalui kanal perbankan dan mitra resmi yang tersedia,” tambahnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Bengkulu menyediakan layanan pengecekan tagihan secara mandiri melalui laman resmi Bapenda maupun portal e-PBB Kota Bengkulu.
Dengan kebijakan ini, warga yang berencana melakukan balik nama atau pemecahan sertifikat tanah dan bangunan di imbau untuk mempersiapkan pengurusan administrasi pada Februari 2026, seiring dengan jadwal penetapan serentak PBB-P2 tahun pajak 2026. (Firman Triadinata)












