Bea Cukai juga gencar melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak tergiur menjual rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu. Selain merugikan negara, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum berupa denda hingga miliaran rupiah.
Sebagai catatan, pada periode sebelumnya (Oktober 2024 – Desember 2025), KPPBC telah memusnahkan lebih dari 5,3 juta batang rokok ilegal. Sebaran temuan terbanyak tercatat berada di Kabupaten Mukomuko, Rejang Lebong, Kaur, Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu.(Budhi S)












