BENGKULUTERKINI.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 resmi bergulir di meja hijau. Sebanyak 12 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (20/1/2026) siang.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Sahur Parulian Banjar Nahor. Dalam agenda pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
JPU mengungkapkan, ke-12 terdakwa terdiri dari unsur pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Kaur serta pihak penyedia jasa. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto, mantan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rakhmad Fajar, Pejabat Fungsional Perencanaan, Junaidi Habdillah, serta sembilan penyedia jasa, yakni Beben Sastra Subrata, Asdi Asmanto, Kamarlan, Yulius, Nizarudin, Yisis Traefendi, Apri Makrisa, Jefri Anthoni, dan Eko Agrelyo Pratama.











