BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan pengancaman terhadap personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu yang melibatkan seorang pedagang ayam, Fernando, resmi berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Fernando secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program penataan pasar yang dijalankan Pemerintah Kota Bengkulu.
Didampingi kuasa hukumnya, Walit Al Aqbar, Fernando mengaku menyesali insiden yang terjadi di Jalan Semangka Raya pada Januari lalu. Ia berjanji akan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) serta mengajak rekan-rekan pedagang lainnya untuk menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah.
“Saya selaku Fernando beserta keluarga meminta maaf kepada Bapak Sahat selaku Kasatpol PP beserta jajaran. Terkhusus kepada Bapak Wali Kota, saya siap mengikuti peraturan Pemda dan Perda. Saya juga siap menjadi Duta Satpol PP untuk mengajak kawan-kawan pedagang mematuhi aturan,” ujar Fernando, Sabtu (21/2).
Kuasa hukum Fernando membenarkan bahwa kliennya telah dibebaskan dan kembali ke pihak keluarga. Ia mengapresiasi kebesaran hati Pemerintah Kota Bengkulu, khususnya Wali Kota dan Kasatpol PP, yang telah memaafkan Fernando.












