Usai menyampaikan permohonan maaf, Fernando langsung menunjukkan itikad baik dengan mendatangi para pedagang ayam yang masih berjualan di trotoar Jalan Semangka. Ia secara persuasif mengajak mereka untuk berpindah ke area pasar resmi di Pasar 56 Jalan Kedondong.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Fernando dilaporkan ke Polsek Gading Cempaka atas dugaan penyerangan dan pengancaman menggunakan parang saat penertiban rutin pada 22 Januari 2026 lalu.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa laporan awal tersebut bertujuan memberikan efek edukasi bagi masyarakat serta perlindungan bagi petugas negara.
“Langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mempidanakan, tetapi sebagai edukasi bahwa petugas sedang menjalankan tugas demi ketertiban umum,” ungkap Sahat.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Pemkot Bengkulu berharap penataan pasar ke depan dapat berjalan lebih kondusif dan harmonis tanpa ada gesekan di lapangan.(**)












