BENGKULUTERKINI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi dan mengamankan satu tersangka beserta barang bukti ganja seberat 5,3 Kilogram (Kg).
Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Loket Travel Kasih Ibu, Jalan S. Parman, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu melalui Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Alexander Soeki, menjelaskan, tersangka yang di amankan adalah TH warga Kota Bengkulu, yang kedapatan mengambil paket kiriman dari Padang yang di duga berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Barang bukti di temukan dalam satu dus berisi lima paket besar ganja. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Samsung A05 warna silver yang di duga di gunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.
“Kita dapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan dan kita lakukan pengamatan hingga kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kombes Pol Alexander, Senin (24/11/2025).
Tak hanya ganja, BNNP Bengkulu juga menangkap tersangka R, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Salak Raya, Kota Bengkulu.












