“Tersangka kita tangkap ini merupakan jaringan lintas provinsi. Keduanya juga merupakan residivis dan terus kita kembangkan untuk penangkapan para pelaku lainnya,” ujar Alexander.
Sementara itu, dari hasil perhitungan yang di lakukan BNNP, barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja itu jika di uangkan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas kedua perbuatan kedua tersangka, mereka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
BNNP Bengkulu menegaskan bahwa pengungkapan ini telah mencegah potensi kerugian negara secara immaterial serta menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.












