BENGKULUTERKINI.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan komitmen BNN dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkulu.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor BNN Provinsi Bengkulu, Kamis (22/1/2026), dan diawali dengan konferensi pers yang dihadiri unsur penegak hukum dan instansi terkait.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Alexander Samuel Soeki, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum.












