“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor 79/L.7.11/Enz.1/01/2026 atas nama tersangka GJ. Ini menjadi bagian dari kepastian hukum dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika,” ujar Kombes Pol Alexander.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis narkotika. Untuk sabu, petugas awalnya menyita seberat 10,10 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 9,16 gram dimusnahkan.
Sementara itu, narkotika jenis ekstasi yang disita seberat 3,62 gram, setelah penyisihan, sebanyak 2,04 gram dimusnahkan.












