Selain narkotika, penyidik turut mengamankan barang bukti nonnarkotika berupa dua unit telepon genggam android merek Oppo berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Alexander juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria berinisial GJ di kediamannya di Desa Talang Gambir, Kabupaten Rejang Lebong.












