“Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam rumah,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik tersangka yang diperoleh dari seseorang berinisial Medi. Selanjutnya, tersangka Gusti Jaya bin Jamud beserta seluruh barang bukti diamankan ke BNN Provinsi Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












