“BPKP mengidentifikasi jenis-jenis penerbitan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, juga mengidentifikasi potensi-potensi daerah dalam rangka menarik investasi,” jelas Fauqi.
Pengembangan informasi tersebut juga mencakup pengumpulan data terkait implementasi penerbitan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, serta sistem informasi lainnya di luar OSS. Termasuk di dalamnya informasi teknis dalam proses penerbitan perizinan kepada pelaku usaha.
Menurut Fauqi, hasil pengembangan informasi awal ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan pedoman pelaksanaan pengawasan topik kemudahan perizinan di daerah.
“Pengawasan ini akan berlangsung hingga Kamis mendatang. Ini merupakan bagian dari tugas BPKP dalam mengawal tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang perizinan, agar pengawasan yang dilakukan tepat sasaran dengan fokus pada perbaikan sistem dan prosedur,” tutupnya. (Tri Yulianti)












