“Di luar administrasi kelurahan, semuanya gratis. Ini perlu dipahami masyarakat agar tidak ragu mengikuti program PTSL,” tegasnya.
Lebih lanjut, Euis menjelaskan bahwa PTSL memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus menjadi langkah preventif untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berhenti pada sertifikasi, tetapi juga mengelola dan memanfaatkan tanahnya dengan baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Terkait teknis pelaksanaan, Euis menekankan bahwa pemohon PTSL wajib hadir langsung dan tidak boleh diwakilkan. Selain itu, pemohon juga harus memasang patok batas tanah yang telah disepakati bersama pemilik lahan yang berbatasan.
“Kesepakatan batas ini penting untuk mencegah sengketa ke depan. Jangan sampai saat kami turun ke lapangan, patok belum terpasang atau masih ada sengketa,” ujarnya.
Untuk target penyelesaian, Euis optimistis program PTSL di tiga kelurahan tersebut dapat rampung lebih cepat dari jadwal.
“Secara anggaran memang satu tahun, tapi karena hanya 200 bidang, kami berharap awal Juni 2026 sudah clean and clear, tentu dengan dukungan masyarakat dan pihak kelurahan yang proaktif,” pungkasnya. (Firman Triadinata)












