Ia menjelaskan, fokus utama pembenahan layanan berada pada prosedur pengukuran bidang tanah serta sistem pelayanan di loket. Salah satu perubahan signifikan yang diterapkan yakni pemisahan loket pelayanan menjadi dua kategori, yaitu loket tanpa kuasa dan loket dengan kuasa.
Loket tanpa kuasa diperuntukkan bagi pemohon yang datang dan mengurus langsung permohonan sertifikat tanahnya. Sementara loket dengan kuasa dikhususkan bagi pihak yang mewakili pemohon dengan menggunakan surat kuasa yang sah.
“Pemisahan loket ini bertujuan agar alur pendaftaran menjadi lebih jelas dan efisien. Pemohon yang datang langsung bisa dilayani lebih cepat, terutama kelompok rentan yang memang perlu diprioritaskan,” jelasnya.












