Menurut Euis, selama ini permohonan dengan kuasa sering kali mencakup lebih dari satu pemohon, sehingga proses pemeriksaan dan validasi dokumen memerlukan waktu lebih lama. Kondisi tersebut berdampak pada lamanya waktu tunggu bagi pemohon yang mengurus secara langsung.
“Dengan pemisahan loket, pemohon tanpa kuasa tidak lagi harus menunggu lama karena proses permohonan dengan kuasa yang membutuhkan verifikasi lebih kompleks,” tambahnya.
Perubahan alur pelayanan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2022 tentang mitigasi risiko, Permen KBPN Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Masyarakat Sadar dan Tertib Pertanahan, serta Surat Edaran Sekjen ATR/BPN Nomor 13/SE-100.KU.03.01/XII/2025 terkait tata cara penyelesaian tunggakan berkas di kantor pertanahan.












