Selain itu, dalam hal pendaftaran sertifikat tanah pertama kali, pemohon diminta memasang spanduk yang menerangkan jika di tanah tersebut sedang dalam masa kepengurusan penerbitan sertifikat.
Pemasangan spanduk pemberitahuan bukan merupakan syarat wajib dalam prosedur pendaftaran tanah pertama kali secara umum di Indonesia, namun tujuan dari pemberitahuan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang mungkin merasa keberatan atau memiliki klaim atas tanah tersebut untuk menyampaikan sanggahan.
Proses ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari serta meminimalisir ruang gerak mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.












