Atas itu, komunitas ini kemudian memilih bermukim di kampung Sungai Lisai jauh sebelum negara menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan, mereka telah mengelola serta menjaga hutan milik mereka dengan kearifan serta menanam padi Riun yang menjadi amanah para leluhur mereka.
“Tapi celakanya, kampung ini malah dianggap masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Bayangkan, kini dapur, ruang tamu, kamar tidur mereka malah dianggap milik TNKS. Tidak hanya itu layanan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban negara seperti pendidikan, kesehatan, akses jalan yang layak tidak dapat mereka nikmati sebagaimana mestinya, apabila ada orang Lisai sakit dan harus dirujuk mereka harus ditandu untuk sampai ke fasilitas kesehatan terdekat di kecamatan Pinang Belapis. Ini kan menyedihkan,” kata Fahmi.












