“Tapi faktanya, sampai akhir tahun 2025. Tidak ada kebijakan atau arah program yang mengarah pada masyarakat adat di Bengkulu,” kata Fahmi.
Atas itu, Fahmi berharap, pada tahun 2026, sedianya para kepala daerah di Bengkulu mulai memunculkan sikap dan arah kebijakan mereka terhadap isu masyarakat adat.
Sebab, dengan tingginya ancaman konflik pada komunitas adat di Bengkulu ditambah lagi secara nasional, negara juga sudah berkomitmen untuk mengembalikan 1,4 juta hektare hutan adat milik masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Maka dibutuhkan keselarasan dan perspektif kebijakan yang memang memberi ruang serius untuk isu masyarakat adat di Bengkulu. “Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Bengkulu adalah amanah konstitusi dan menjadi mandat bagi para kepala daerah. Jadi, jalankan dan tunaikan,” kata Fahmi.












