BENGKULUTERKINI.ID – Tidak ada gunanya berdiskusi lebih lanjut mengenai anjuran untuk menahan keinginan saat berpuasa, termasuk dalam hal berpacaran.
Pada prinsipnya, dalam Islam tidak dikenal istilah pacaran. Berdua dan berdekatan dengan lawan jenis tanpa adanya pernikahan adalah hal yang dilarang dalam ajaran Islam.
Jika Anda masih meragukan larangan ini, berikut ada sebuah hadits yang bisa dijadikan referensi.
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (HR Ahmad)
Di sisi lain, pacaran juga bisa dianggap sebagai tindakan yang mendekati zina, baik itu zina mata, zina tangan, zina kaki, maupun zina hati.
Karena itulah, jika kamu berdekatan dengan pasangan yang bukan mahram saat berpuasa, ini bisa mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasamu.
Bagaimana dengan Pacaran Lewat Chat saat Puasa?
Kemudian, bagaimana jika puasa tetapi berpacaran melalui chat? Mengirim pesan teks atau chatting dengan pasangan sebenarnya juga termasuk dalam kategori berduaan dengan lawan jenis (khalwat), lebih tepatnya semi khalwat.
Pada dasarnya, berpacaran lewat chat selama puasa tidak membatalkan puasa itu sendiri. Yang membatalkan puasa adalah keluarnya air mani dan hubungan intim.












