“Surat keterangan berjualan di lokasi pasar bisa kami cabut. Terutama jika yang melakukan kecurangan adalah pemilik kios atau auning,” jelas Alex.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara intensif. Dalam beberapa hari ke depan, petugas Disdagrin akan kembali melakukan pemantauan dan tera ulang untuk memastikan seluruh alat ukur pedagang sesuai standar yang ditetapkan.
“Dalam dua hari ini terus kita pantau dan lakukan tera ulang timbangan,” katanya.
Selain penindakan, Disdagrin juga mengimbau seluruh pedagang di Pasar Panorama agar menjunjung tinggi kejujuran dalam berjualan. Alex mengingatkan, keuntungan yang diperoleh secara curang justru akan berujung pada sanksi dan kerugian yang lebih besar.












