Rivai menjelaskan, dana tersebut dalam pembukuan PT IBP tercatat sebagai pinjaman. Namun belakangan di ketahui uang itu di gunakan PT RSM untuk membayar PT Roda Indo, perusahaan yang di sebut di bentuk oleh oknum tertentu untuk pengurusan Amdal.
“PT IBP tidak mengetahui penggunaan detail dana tersebut. Dalam pembukuan jelas tercatat sebagai pinjaman,” tegas Rivai.
Saksi juga menyebut PT IBP tidak mengetahui adanya dugaan transaksi dengan aparat DSDM setempat maupun pihak lain terkait pengurusan perizinan. Posisi PT IBP, menurut kuasa hukum, sebatas pemberi pinjaman berdasarkan kerja sama yang memiliki payung hukum sebelumnya.
Rangkaian keterangan saksi ini di nilai mempertegas posisi PT IBP yang di sebut tidak terlibat dalam dugaan transaksi mencurigakan. Meski demikian, majelis hakim masih akan mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Sidang akan kembali di lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk mengurai secara terang bagaimana penggunaan dana Rp770 juta tersebut serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Tim kuasa hukum Bebby Hussy menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan demi memastikan fakta hukum terungkap secara utuh dan proporsional. (Anggi)












