Hendra membeberkan sejumlah kegiatan fisik maupun non-fisik yang diduga bermasalah dan mengandung unsur tindak pidana korupsi, di antaranya:
- Program beasiswa untuk anak berprestasi.
- Pembangunan kandang komunal.
- Pembangunan siring (drainase).
- Pembangunan jalan rabat beton.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Seksi Intelijen setelah menerima laporan masyarakat, namun kini telah ditingkatkan ke tindak pidana khusus (Pidsus) karena ditemukan indikasi kuat kerugian negara.
Terkait estimasi kerugian negara, Kejari Bengkulu Selatan akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigasi. Meski kantor desa sudah tutup saat tim tiba, Hendra memastikan proses penggeledahan berjalan kondusif dan pihak Pemerintah Desa, termasuk Kades DM, bersikap kooperatif.
“Minggu ini beberapa saksi akan mulai kami panggil secara intensif untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi hukum kasus ini,” pungkasnya. (Renald)












