BENGKULTERKINI.ID – Upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan kembali membuahkan hasil. Melalui Desk Ketenagakerjaan, Polda Bengkulu berhasil memediasi konflik antara seorang karyawan dengan manajemen perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasus yang sempat berlarut ini bermula dari konflik internal perusahaan yang berdampak pada sejumlah pekerja, termasuk seorang karyawan berinisial SP yang dirumahkan tanpa kejelasan status. Merasa haknya tidak dipenuhi, SP kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu memfasilitasi proses mediasi sebagai langkah awal penyelesaian. Mekanisme ini menjadi bagian dari layanan pengaduan terkait persoalan PHK sepihak, jaminan sosial, upah yang tidak dibayarkan, hingga keselamatan kerja, dengan pendekatan persuasif sebelum menempuh jalur hukum.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, fasilitasi tersebut merujuk pada surat Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Nomor: 340/DKKTRANS-03/2026 tertanggal 23 Februari 2026, terkait permohonan bantuan penanganan pengaduan yang diajukan SP sejak 18 November 2025.












