Tak hanya pekerja rentan, warga Bengkulu yang meninggal dunia juga telah di serahkan santunannya ke ahli waris.
Syarif juga menjelaskan bahwa pekerja rentan merupakan kelompok yang tidak memiliki upah tetap, bekerja dengan risiko tinggi, serta tidak memiliki asuransi.
Sesuai arahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, seluruh pekerja rentan tersebut kini terlindungi jika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, santunan yang di berikan kurang lebih Rp72 juta. Jika meninggal dunia, santunannya sekitar Rp42 juta. Bahkan, jika pekerja rentan meninggal, dua orang anaknya akan mendapatkan biaya pendidikan hingga jenjang sarjana,” jelasnya.












