Namun, seiring berjalannya waktu, kredit yang bersangkutan mengalami kemacetan. Pada November 2025, pihak PT Sinarmas Multifinance kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercantum dalam dokumen jaminan.
“Setelah kami datangi pemilik kendaraan, baru di ketahui bahwa mobil tersebut bukan milik terlapor dan belum pernah terjadi transaksi jual beli antara terlapor dan pemilik kendaraan,” ujar EG, Kamis (15/1/2026).
Lebih lanjut, pemilik kendaraan mengakui bahwa BPKB mobil memang berada di tangan terlapor, namun hanya sebatas di pinjamkan, dengan kesepakatan bahwa pajak kendaraan di bayarkan oleh terlapor. Tidak pernah ada perjanjian jual beli maupun pengalihan kepemilikan kendaraan.












