BENGKULUTERKINI.ID – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rumin, warga Jalan Hibrida, Kota Bengkulu, mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus pinjaman modal proyek pembangunan Sport Center di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Rumin melaporkan dua orang terlapor berinisial MR dan AR yang di sebut-sebut pernah terlibat sebagai kepala proyek Sport Center Bengkulu beberapa tahun lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum pelapor, Harsanah, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Juli 2019. Saat itu, kedua terlapor bersama kakak ipar korban mendatangi rumah Rumin untuk mengajukan pinjaman modal proyek.
“Klien kami di datangi oleh kedua terlapor yang menyampaikan bahwa dana tersebut akan di gunakan untuk pekerjaan proyek di kawasan Sport Center Pantai Panjang. Karena percaya, klien kami akhirnya memberikan pinjaman,” ujar Harsanah.
Menurutnya, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta dengan kesepakatan akan dikembalikan pada Agustus 2019 sebesar Rp110 juta menggunakan cek Bank Bengkulu. Namun, ketika cek tersebut hendak dicairkan, saldo rekening terlapor diketahui kosong.
“Cek yang diberikan ternyata tidak dapat dicairkan karena dananya tidak tersedia. Ini yang kemudian menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.












