Pada April 2020, lanjut Harsanah, terlapor kembali membuat perjanjian baru bermaterai yang menyatakan akan mengembalikan dana sebesar Rp150 juta. Namun hingga tenggat waktu yang di sepakati, janji tersebut kembali tidak di penuhi.
Tak berhenti di situ, pada Juni 2020 terlapor kembali membujuk korban untuk memberikan tambahan dana. Kali ini, korban di minta menggadaikan dua BPKB mobil miliknya ke salah satu perusahaan leasing dengan total pinjaman sebesar Rp90 juta.
“Klien kami kembali percaya dan menggadaikan dua BPKB mobilnya. Namun sampai hari ini, seluruh dana yang di janjikan tidak pernah di kembalikan,” tegas Harsanah.
Merasa di rugikan dan di tipu atas rangkaian peristiwa tersebut, Rumin akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi klien kami,” tutup Harsanah.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Anggi Pranata)












