Diketahui, Nehemia Indrajaya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Lapas Kelas I Palembang.
Perkara ini berkaitan dengan proyek penggantian AVR System di PLTA Musi yang dikelola Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu di bawah Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Proyek tersebut diduga mengandung perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di Kantor Unit Bisnis PLTA Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya, masing-masing di Palembang, Sumatera Selatan, serta di Jakarta. Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Hendra memastikan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tim masih terus bekerja mendalami alur pengadaan, mekanisme pembayaran, hingga pihak-pihak yang terlibat. Semua akan kami buka secara terang benderang di persidangan nanti,” pungkasnya. (Anggi)












