BENGKULUTERKINI.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu memaparkan mekanisme pendataan dan pemantauan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Bengkulu, termasuk di PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) selaku pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menjelaskan bahwa pendataan TKA dilakukan melalui sistem nasional yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pemerintah daerah berperan sebagai penghubung sekaligus fasilitator dalam proses pengawasan di lapangan.
“Pendataan tenaga kerja asing terintegrasi dalam sistem pusat. Kami di daerah membantu pemantauan dan fasilitasi, namun pengendalian data sepenuhnya di kelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Syarifudin, Rabu (21/1/2026).












